DIMENSI
Vol 1, No 2 (2013)

Perubahan Kepemilikan Tanah Petani Desa Selo Kecamatan Tawangharjo Kab. Grobogan Sejak Berlakunya UUPA 1960 Dan PP No.24 Tahun 1997

Apriliastuti, Anes ( IKIP Veteran Semarang)



Article Info

Publish Date
05 May 2014

Abstract

Di desa Selo terdapat makam tokoh leluhur raja Mataram sehingga komplek tanah yang terdapat disekitar makam pada jaman sebelum kemerdekaan merupakan tanah yang bebas dari pajak namun setelah lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 semua daerah yang awalnya memperoleh keistimewaan sebagai tanah perdikan, status tersebut dihilangkan dan semua daerah mempunyai peraturan yang sama mengenai prosedur kepemilikan tanah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1)Bagimanakah letak geografis desa Selo kecamatan Tawangharjo; 2). Bagimanakah sistem kepemilikan tanah di desa Selo sebelum berlakunya UUPA 1960; 3) Bagaimana sejarah berlakunya Land Reform; 4)Bagaimana sistem kepemilikan tanah di desa selo sejak berlakunya PP no.24 tahun 1997; 5). Bagaimana kendala dan upaya pemerintah desa Selo dalam melaksanakan UUPA 1960. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah. Langkah-langkah penulisan meliputi: heuristik, kritik sumber, interprestasi dan historiografi. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Data dalam penulisan skripsi transformasi kepemilikan tanah sebagian besar diperoleh dari hasil wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa latar belakang kepemilikan tanah di desa Selo yang dulunya merupakan desa perdikan yang mana tanah desa ini merupakan tanah milik keraton Surakarta dan bebas dari segala macam pajak. Dan setelah Undang-Undang pokok Agraria disahkan maka desa ini tidak memiliki hak yang istimewa dan mempunyai status yang sama dengan daerah lain di Indonesia. Pada masa Orde Baru pemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat maka masyarakat harus mendaftarkan tanah miliknya agar mendapat perlindungan hukum dengan prosedur yang telah ditentukan. Pada masa reformasi peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 digunakan sebagai peraturan baru tentang kepemilikan tanah dan ukuran luas tanah yang harus dimiliki masyarakat. Kata Kunci : tanah petani, komplek tanah, undang-undang agrarian

Copyrights © 2013