AbstractJurisprudence is always present and able to balance every state of society with all forms of problems that occur in every situation and time. The flexible fiqh is a strong proof of the perfection of this religion. This study discusses the legal issue of the use of contraceptives in the four schools of jurisprudence. This research is a library research with a qualitative approach. The results of this study can be concluded that contraceptives have existed since ancient times and the scholars of the four schools of thought view that the law is permissible on the condition that it does not violate the provisions of the Shari'ah. If the goal is to terminate pregnancy permanently without a reason accepted by the Shari'ah or because of fear of being poor and unable to provide for it, all madhhab scholars agree on the prohibition.Keywords: Contraceptive Devices;Jurisprudence; Ulama of the Four Schools.AbstrakFikih selalu hadir dan mampu mengimbangi setiap keadaan masyarakat dengan segala bentuk permasalahan yang terjadi dalam setiap keadaan dan waktu. Fikih yang bersifat fleksibel sebagai bukti kuat akan kesempurnaan agama ini. Penelitian ini membahas masalah hukum penggunaan alat kontrasepsi dalam fikih empat mazhab. Penelitian ini merupakan library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa alat kontrasepsi sudah ada sejak zaman dahulu dan ulama empat mazhab memandang hukumnya boleh dengan syarat tidak melanggar ketentuan syari’at. Apabila tujuannya untuk memutus kehamilan secara permanen tanpa sebab yang diterima oleh syari’at atau karena alasan takut miskin dan merasa khawatir tidak mampu menafkahi anak keturunan, maka para ulama dari kalangan empat mazhab bersepakat akan keharaman penggunaan alat kontrasepsi.Kata Kunci: Alat Kontrasepsi; Fikih; Ulama Empat Mazhab.
Copyrights © 2021