Artikel ini membahas tentang bentuk dan sistem perlindungan anak pidana di LP Anak Muarabulian, Jambi. Lebih jauh juga melihat penerapan undang-undang dan peraturan lainnya, serta implementasinya dalam perlindungan anak pidana. Konkretnya bagaimana pada tataran praksis, apakah sistem tersebut berjalan dengan baik, dan apa kendala-kendala dalam pembinaan terkait perlindungan anak pidana. Temuan artikel ini adalah bahwa peran pemerintah sudah berjalan, namun perlu adanya kontrol dan evaluasi agar perlindungan anak pidana bisa berjalan lebih baik. Partisipasi sosial masih minim. Sementar kegiatan anak pidana di LP Anak Muarabulian telah berjalan, baik kegiatan pendidikan melalui program paket A, B, dan C, maupun kegiatan olahraga seperti sepak bola, bola voli, dan tenis meja. Kegiatan lainnya adalah program belajar membaca al-Quran. Kendala-kendala pembinaan anak pidana antara lain jumlah anak pidana yang melampaui kapasitas lembaga pemasyarakatan, sumber daya manusia (SDM) pegawai lapas yang masih rendah, sarana dan prasarana yang kurang memadai, dan minimnya dana pembinaan.
Copyrights © 2011