Meningkatnya korupsi di Indonesia terjadi setelah runtuhnya pemerintahan era soeharto , dimana praktik korupsi tidak hanya terjadi di pejabat publik pemerintahan, tetapi juga sudah menjalar ke aparat penegak hukum. Karena korupsi sudah masuk ke dunia peradilan sehingga menyebabkan berkurang rasa kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dan pemerintah. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga hak ekonomi dan sosial masyarakat. Oleh karena itu prakik harus dapat segera dicegah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk praktik tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum dan menganalisis upaya pencegahan yang dilakukan terhadap praktik korupsi di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptal. Adapun bentuk-bentuk korupsi yang sering terjadi di peradilan adalah praktik suap menyuap. Suap menyuap digolongkan kedalam Tindak Pidana korupsi berdasaran UUPTK. Praktik suap menyuap terjadi karena ada nya pengaruh dan intervensi politik dan penguasa. Untuk mencegah korupsi dapat dilakukan dengan dua model tindakan yaitu represif dan preventif. Tindakan refresif menggunakan hukum pidana untuk menjerakan pelaku, dimana pelaku dihukum dengan seberat-beratnya berdasarkan ketentuan Undang-undang. Sedangkan tindakan Preventif dilakukan dengan dua upaya yaitu upaya albosionis dan moralitas, kedua upaya ditujukan untuk mencari sebab terjadi nya korupsi dan memperbaiki moralitas pelaku.Kata Kunci: Korupsi, Peradilan, Suap, Penegak Hukum
Copyrights © 2022