AbstrakIndonesia adalah negara hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang- Undang Dasar 1945. Artinya setiap permasalahan yang timbul di tengah kehidupan bermasyarakat diselesaikan melalui hukum yang berlaku. Dalam perkara Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung merupakan perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, yang dalam proses penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas tindakan Pemerintah Kota Bandar Lampung (Walikota) yang telah melakukan penggusuran Pasar Griya Sukarame Bandar Lampung. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perkembangan dan peraktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa apa yang menjadi dasar gugatan dalam perkara Nomor 168/Pdt-G/PN. Tjk bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan Nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk.Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, dengan menggunakan metode pendekatan judicial case study, sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier selanjutnya kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pertama, terhadap perkembangan dan praktek tentang perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terdapat perkembangan , sebagaimana perbuatan melawan hukum oleh penguasa di Indonesia sendiri secara normatif baru diatur pada tahun 2019 melalui PERMA No 2 Tahun 2019. Sebelumnya istilah onrechtmatige overheidsdaad hanya dikenal secara luas saja dikehidupan masyarakat, dan pada prakteknya di Indonesia sendiri terhadap perkara a quo kerap terjadi, hal ini dibuktikan dengan beberapa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri. Diantaranya perkara kosoem, perkara kerusuhan sampit,perkara kebakaran hutan dan lain sebagainya. Kedua dasar gugatan dalam perkara nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk adalah bahwa para pihak terguggat dalam tindakannya telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan tidak mentatati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga petimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 168/Pdt-G/2018/PN. Tjk. bahwa hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat yang pada pokokya gugatan penggugat kurang pihak (Plurium Litis Consurtium). Sehingga gugatan tidak dapat diterima.Kata Kunci: Gugatan, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa.
Copyrights © 2021