Pandecta
Vol 16, No 2 (2021): December

Status Hak Atas Tanah Kas Desa dan Prosedur Pendaftarannya Menurut Hukum Administrasi Pertanahan

Abrianto, Bagus Oktafian (Unknown)
Fikri, Muhammad Azharuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 1 Tahun 2016 memerintahkan agar setiap aset desa yang berupa tanah wajib disertifikatkan atas nama pemerintah desa. Adanya aturan tersebut ialah sebagai upaya untuk menjamin kepastian hukum. Namun dalam ketentuan tersebut menimbulkan kekaburan mengenai status hak atas tanah apa yang sesuai untuk tanah kas desa serta subjek hak atas tanahnya. Kedudukan desa yang unik membuat pengorganisasiannya menjadi berbeda dari pemerintahan yang lain. Kondisi tersebut menjadikan beragam hak atas tanah yang terdapat dalam hukum agraria nasional saat ini masih belum bisa mengakomodasi hak atas tanah yang sesuai untuk tanah kas desa. Penelitian ini mencoba untuk menilik jenis hak atas tanah apa yang sesuai untuk tanah kas desa serta sejauh mana kewenangan pemerintah desa dalam mengelola tanah kas desa yang belum bersertifikat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dari penelitian ini telah diperoleh kesimpulan bahwa hak atas tanah yang paling mendekati untuk tanah kas desa ialah hak pakai di atas tanah hak pengelolaan. Tanah kas desa dapat dimanfatkan untuk berbagai kegiatan desa dengan catatan bahwa pemanfaatan tanah kas desa harus diatur dalam peraturan desa setempat agar pemanfaatan tanah kas desa lebih terarah dan tertib administrasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...