Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
Vol 1, No 1 (2020): MARET

Implementasi Fungsi Pengaturan serta Pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perbankan

Rustam Magun Pikahulan (Fakultas Syariah Dan Ilmu Hukum Islam IAIN Parepare)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2020

Abstract

Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), BankĀ  Indonesia, banking

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK) mempublikasikan artikel artikel ilmiah yang mengkaji isu-isu penegakan hukum dan pencapaian ...