Sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk tercapainya sebuah sistem perbankan yang sehat dan stabil, bank dalam melaksanakan tugasnya tidak luput dari pengawasan Bank Indonesia yang bertindak selaku bank sentral. Kedudukan Bank Indonesia sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Penelitian hukum normative ini mengkaji dua hal yaitu pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap perbankan setelah dibentuk dan pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Kewenangan (OJK) terhadap perbankan. Bank Indonesia secara yuridis masih memiliki otoritas dalam pengaturan dan pengawasan perbankan walaupun telah hadir Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dikarenakan, Pengawasan macroprudential tetap saja menjadi kewenagan dari Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 7 Undang-Undang OJK mengenai tugas dan wewenang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang Bank Indonesia. Sedangkan fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah penyelengaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor keuangan dalam hal termasuk pada sektor perbankan.Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, perbankanKeywords: Financial Services Authority (OJK), BankĀ Indonesia, banking
Copyrights © 2020