Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan
Vol 1, No 1 (2020): MARET

Pengelolaan Sumberdaya Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013

M. Qori Oktohandoko (Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2020

Abstract

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat penting peranannya dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran suatu daerah dengan menyumbangkan pendapatan atau kontribusi pad akas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013, tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi sistem penyediaan air. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pengelolaan Sumber Daya Air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Yogyakarta. Penelitian hukum normatif menemukan fakta bahwa  konsep pengelolaan sumber daya air menurut Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, mengharuskan adanya prioritas pengelolaan oleh BUMN atau BUMD. Di Kota Yogyakarta, pengelola sumber daya air dilaksanakan oleh PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta. Selama ini PDAM Tirtamarta dalam menjalankan usahanya telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtamarta Kota Yogyakarta dan PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Kata Kunci:  Sumber Daya Air,  pengelolaan sumber daya, perusahaan daerah.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan (JPHK) mempublikasikan artikel artikel ilmiah yang mengkaji isu-isu penegakan hukum dan pencapaian ...