Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 8 No 2 (2021)

Eksistensi hibah yang Diperhitungkan sebagai warisan (Telaah Pasal 211 Kompilasi Hukum Islam)

Amirullah Amirullah (Unknown)
Lomba Sultan (Unknown)
Supardin Supardin (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui relasi antara hibah dan warisan, untuk mengetahui kedudukan kompilasi hukum islam dalam hukum nasional serta untuk mengetahui analisis terhadap hibah yang diperhitungkan sebagai warisan.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan syariah yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada Al-Quran dan Hadist, serta dasar hukum Islam lainnya yang disepakati. Pendekatan yuridis formal yakni pendekatan masalah dengan berlandaskan kepada hukum utama yang berkaitan dengan asas-asas hukum, doktrin hukum, peraturan dan system hukum yang berkaitan dengan masalah yang sedang dibahas. Serta pendekatan sosiologis adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum dengan institusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan yang nyata. Artinya hasil penelitian ini diharapkan dapat menjawab permasalahan yang ada di tengah masyarakat terkait dengan hibah.Jenis penelitian digunakan adalah penelitian pustaka (library research). Penelitian pustaka atau studi pustaka merupakan rangkaian kegiatan yang berkenaan dengan pengumpulan data pustaka, membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jika dikhususkan pada penelitian hukum, maka penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang berorientasi pada bahan hukum tertentu yakni hukum tertulis atau hukum tercatat.Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Hibah dan warisan memiliki hubungan yang sangat erat. Terutama hibah yang diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan yang akan diterimanya. Kemudian Kompilasi Hukum Islam ini memuat hukum materil berkaitan dengan perkawinan, kewarisan dan perwakafan serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang beragama Islam. Alasan-alasan tersebut sudah cukup menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman bagi hakim- hakim dalam memutus perkara sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Dan pada intinya apa yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia dalam pasal 211 Kompilasi Hukum Islam mengenai hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan memberikan keadilan, kepastian, kemanfaatan dan kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...