Badamai Law Journal
Vol 6, No 2 (2021)

ASAS TERBUKA UNTUK UMUM DALAM PERSIDANGAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH AGUNG

Zainal Arifin (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)
Suprapto Suprapto (Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Karakteristik hukum acara persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh MA dapat dilihat dari objeknya yaitu peratuaran perundang-undangan di bawah UU. Peraturan perudang-undangan di bawah UU yang menjadi wewenang MA sejatinya hanya hirarkinya saja yang berbeda yaitu berada di bawah UU, sedangkan sifatnya sebagai peraturan perundang-undangan sama, akan tetapi hukum acara dan proseduralnya berbeda terutama persidangan dalam penerapan prinsip terbuka untuk umum hanya saat pembacaan putusan akhir (Pasal 40 (1) UU MA), tidak terbuka untuk umum saat pemeriksaan persidangan sejak awal sebagaimana di MK dan sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dari aspek kententuan umum-khusus memang lebih khusus UU MA, sedangkan UU Kekuasaan Kehakiman lebih bersifat umum, namun secara prinsip terbuka untuk umum guna menjamin akuntabilitas publik maka UU Kekuasaan kehakiman lebih menjamin prinsip dimaksud.Alasan pentingnya persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh MA di selenggarakan secara terbuka untuk umum adalah bahwa antara pengujian undang-undang di MK dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA dari aspek objek yang diuji yaitu peraturan perundang-undangan, maka sifatnya yang umum dan abstrak mengandung unsur kepentingan publik (Public Interst), sekalipun dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan, menjadi alasan penting asas terbuka untuk umum dalam proses persidangan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang pada MA, tidak hanya saat pembacaan putusan

Copyrights © 2021