Badamai Law Journal
Vol 6, No 1 (2021)

KEDUDUKAN NARKOTIKA JENIS BARU DALAM ALAT BUKTI UU NARKOTIKA NO.35 TAHUN 2009

Aditya Hadmanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Kemerdekaan Indonesia bukan merupakan alasan bangsa Indonesia untuk berhenti berjuang. Perjuangan melawan penyalahgunaan Narkotika telah dikobarkan Presiden RI dalam bentuk P4GN. Kini terdapat Narkotika Jenis Baru yang tidak terdaftar dalam lampiran UU Narkotika yang disebut NPS. Timbul permasalahan bahwa UU Narkotika seharusnya menjadi payung hukum Bangsa dari penyalahgunaan segala jenis Narkotika. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji abilitas UU Narkotika dalam menjerat penyalahguna NPS dan mengkaji kedudukan NPS dalam Penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, peneliti melakukan pengumpulan fakta hukum, kemudian diinventarisir dan diidentifikasi kemudian dianalisis. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan peraturan Perundang-undangan (statutory approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan yuridis(juridical approach). Kesimpulan penelitian ini yaitu yang pertama, dengan adanya asas legalitas tidak dimungkinkan penerapan UU Narkotika terhadap Tindak Pidana Narkotika New Psychoactive Subtances (NPS) tetapi dapat dilakukan Penemuan hukum oleh Hakim. Yang kedua, bahwa Kedudukan NPS terletak pada alat bukti petunjuk yang dikuatkan oleh alat bukti keterangan saksi Ahli yang mana dapat menjadi alat Hakim dalam melaksanakan penemuan hukum(Rechtvinding)

Copyrights © 2021