Badamai Law Journal
Vol 6, No 2 (2021)

KEWAJIBAN BALAI PEMASYARAKATAN MENYERAHKAN HASIL PENELITIAN KEMASYARAKATAN KEPADA PENYIDIK BERDASARKAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

deni nofrizal (Universitas Lambung Mangkurat Program Magister Ilmu Hukum)
Suprapto Suprapto (Unknown)
Rahmida Erliyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Tujuan penulisan hukum ini adalah membahas masalah fungsi laporan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam proses penyidikan dan implikasi pengaturan batas waktu penyerahan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh balai pemasyarakatan (bapas) dalam perspektif kepastian hukum.  Untuk membahas permasalahan tersebut digunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan metode penulisan hukum kepustakaan (Library Research) yaitu dengan meneliti suatu peraturan perundang-undangan, bahan pustaka atau data sekunder yang bersifat  hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hasil penelitian kemasyarakatan berfungsi sebagai pertimbangan Aparat Penegak Hukum mengambil kebijakan demi kepentingan yang terbaik bagi anak dalam penyelesaian proses pidana berdasarkan sistem peradilan anak.. Kedua, kewajiban penyerahan hasil Litmas oleh pembimbing kemasyarakatan yang melewati batas waktu yang ditentukan kepada penyidik, berimplikasi terhambatnya kepentingan terbaik bagi anak dalam penyelesaian perkara pidana.

Copyrights © 2021