Badamai Law Journal
Vol 6, No 1 (2021)

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK MILIK TANAH ADAT DENGAN TERBITNYA PERIZINAN HAK GUNA USAHA PERKEBUNAN DI KABUPATEN KOTABARU.

Mardi Siswoyo (Praktisi Hukum - Konsultan Hukum Mardi, SH and Patner)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini menganalisa tentang kepastian hukum terhadap hak milik tanah adat dengan terbitnya perizinan hak guna usaha, yakni membahas kepastian hukum para pihak sehingga masing-masing pihak mengerti atas hak dan kewajibannya serta kedudukan legalitas kepastian hukumnya. Maka dari itu dalam rangka pembangunan perkebunan diupayakan mempunyai perizinan yang berkepastian hukum sehingga dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi. Kemudian dengan adanya klaim sengketa lahan oleh pihak yang mengatasnamakan kesatuan masyarakat hukum adat, hal tersebut menimbulkan konflik pertanahan dan mengganggu kegiatan aktifitas pembangunan perkebunan, kemudian tujuan penelitian ini untuk mengetahui, memahami dan menganalisis terhadap kebijakan pemangku kepentingan di Daerah terhadap Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Hak Konstitusionalnya dan mengetahui serta memahami terhadap penyelesaian konflik/sengketa tanah pengelolaan dan pengakuan masyarakat adat/ulayat dengan terbitnya perizinan perkebunan di Kabupaten Kotabaru.Metode Penelitian hukum ini sesuai dengan karakteristik keilmuan dari ilmu hukum (Jurisprudence), kemudian jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum bersifat normatif yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan hukum perundang-undangan serta pendekatan study kasus yaitu merupakan jenis pendekatan yang digunakan untuk menyelidiki, memahami dan mengetahui sebuah kejadian atau masalah yang telas terjadi dan informasi yang kemudian diolah untuk mendapatkan sebuah solusi untuk diungkap.Hasil penelitian ini menyarankan adanya penegasan dari tatanan pemangku kebijakan di daerah terhadap kedudukan kepastian hukum dari semua pihak sehingga dapat dijadikan dasar hukum untuk berinvestasi bagi investor dan kepastian hukum terhadap pengakuan hak adat dari masyarakat hukum adat wilayah setempat sehingga konflik dan sengketa pertanahan dapat dihindari oleh para pihak dan dapat hidup berdampingan dengan damai.

Copyrights © 2021