Badamai Law Journal
Vol 6, No 1 (2021)

KONSEP PERALIHAN JAMINAN PREFENSIAL DALAM CESSIE RINA EKA KURNIATI

Rina Eka (InspektoratKab. Kapuas)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2021

Abstract

Tesis ini bertujuan untuk menganalisa hak preferensial kreditor yang dilimpahkan cessie terhadap hak jaminan dan untuk menganalisa konsep cessie dalam hak jaminan di Indonesia.Tesis ini menggunakan metode penelitian normative yang bersifat preskriptif karena menitik beratkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan yang intinya meneliti asas-asas hukum, sistimatis hukum, dan singkronisasi hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach) dan pendekatan konseptual (conseptual aproach).Hasil Penelitian ini menunjukan menurut teori kausal, keabsahan suatu penyerahan hak milik (levering) tergantung dari sah atau tidaknya pernjanjian obligatoir yang mendasarinya. Jika perjanjian obligatoirnya sah maka penyerahan hak miliknya juga sah, artinya jika perjanjian jual beli piutangnya sah, maka cessie jugasahdan sebaliknya. Sedangkan teori yang kedua adalah teori abtsrak dimana sah atau tidaknya tergantung pada perjanjian obiligatoir, artinya dalam hal ini meskipun perjanjian obligatoir yang mendasari suatu perjanjian levering tidak sah, tetapi levering atau pengalihan hak miliknya tetap sah, konsewensinya pemiliknya tidak mempunyai hak revindiactie lagi karena hak milik memang sudah beralih. Oleh karena hal tersebut maka karena KUH Perdata menggunakan Teori Kausal maka dengan demikian hak prefensial yang dilimpahkan dengan cessie mengenai hak jaminan yang dimilikinya juga ikut beralih dancessie diatur dalam buku mke II KUH Perdata. Oleh karena itu, lembaga cessie oleh hukum dimasukan kedalam wilayah kerja hukum benda. Hal ini adalah wajar dikarenakan cessie adalah suatu pengalihan hak, yaitu hak atas piutang, namun demikian ketika piutang berlalih, maka tentusaja pihak kreditur juga berganti dari kreditur yang lama ke kreditur yang baru. Sehingga apabila dilihat dari segi bergantinya kreditur maka cessie juga termasuk kedalam ruang lingkup hukum kontrak, sehingga diatur juga oleh ketentuan Buku III KUH Perdata. Karena itu, seperti yang dikatakanScholten, bahwacessiedapat dipandang dalam 2 (dua) jenis yaitu sebagai lembaga hukum perikatan, yakni sebagai pergantian kreditur (kontrak antar kreditur), dan sebagai bagian hukum benda, yakni sebagai pengalihan hak milik.

Copyrights © 2021