Badamai Law Journal
Vol 6, No 2 (2021)

MEDIASI PENAL TERHADAP PELAKU LANJUT USIA YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DITINJAU DARI TEORI RESTORATIVE JUSTICE

Ramadhayana Adhitya Ningrun (Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis alasan dasar penyelesaian perkara pidana terhadap pelaku lanjut usia perlu diupayakan melalui mediasi penal dan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan formulasi hukum dalam penyelesaian perkara pidana terhadap lanjut usia dalam kerangka restorative justice.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan pertama, penyelesaian perkara pidana pelaku lanjut usia perlu diupayakan penyelesaian perkara melalui mediasi penal di luar pengadilan atau melalui penghentian penuntutan dalam sistem peradilan yang dapat dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dalam pasal 5 ayat (1) perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhinya syarat yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kedua, kebijakan formulasi hukum dalam penyelesaian perkara terhadap pelaku lanjut usia (lansia) pada saat ini diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dalam ketentuan pasal 145 yang mengatur bahwa gugurnya kewenangan penuntutan karena telah dilakukan penyelesaian di luar proses. Dalam hal ini penyelesaian perkara melalui mediasi penal terhadap pelaku lanjut usia dapat diterapkan sebagai upaya penyelesaian di luar proses yang dapat menggugurkan kewenangan penuntutan. Pembaruan aturan mengenai pemidanaan terhadap lansia dirumuskan dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana yaitu dalam pasal 42 ayat (2) dan ayat(3) yang mengatur tentang kewenangan penuntut umum menghentikan penuntutan apabila umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana diatas 70 (tujuh puluh) tahun.

Copyrights © 2021