Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis menganalisa penggunaan lembaga praperadilan pascaputusan lepas dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan untuk menganalisis menganalisis konstruksi hukum dalam putusan Praperadilan dengan objek ganti kerugian terhadap putusan lepas dari mahkamah agung. Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah jenis penelitian yang bersifatnormatif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa Pertama, Pengaplikasian lembaga praperadilan dalam memeriksa dan memutus objek ganti kerugian atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh mahkamah agung dirasakan masih belumtepat, Pasal 95 KUHAP menegaskan menggunakan acara praperadilan, yang dapat ditafsirkan menggunakan acara seperti memeriksa objek praperadilan lainnya seperti sah tidak penangkapan dan lain-lain. Kedua, Konstruksi hukum dalam putusan Praperadilan dengan objek ganti kerugian terhadap putusan lepas dari mahkamah agung adalah mengikuti arahan yang adalah peraturan pemerintah dengan mengunakan hukum acara praperadilan.
Copyrights © 2021