Abstrak : dilatarbelakangi karena banyaknya kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan anak. Munculnya banyak perkara terorisme yang melibatkan anak bila tidak ditangani dengan baik sudah tentu akan mengganggu ketidakpuasan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme dalam sistem hukum pidana Indonesia, penerapan hukum pemidanaan terhadap putusan No:19/Pid.Sus/2011/PN.Klt, mengenai tindak pidana terorisme yang melibatkan anak, dan konsep yang ideal kedepan terhadap perlindungan dan penerapan hukum pada anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan perlindungan hukum terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme terdapat dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA) Pasal 2, 3 dan 5, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PA) Pasal 59, 59A,64 dan 69B dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU PTPT) Pasal 19 dan16A serta Pasal perlindungan yang krusial yakni pasal 26, 30-43 SPPA. Putusan No:19/Pid.Sus/2011/Pn. Klt menggunakan hukum pemidanaan dengan teori pemidanaan gabungan. Konsep Ideal kedepan untuk perlindungan dan penerapan hukum anak yang terlibat dalam Tindak Pidana Terorisme menggunakan Konsep Deradikalisasi. Kata Kunci : Anak; Deradikalisasi; Pemidanaan;Perlindungan Hukum; Tindak Pidana Terorisme
Copyrights © 2020