Perjanjian Build Operate Transfer(BOT) merupakan salah satu bentuk perjanjian kerjasama yaitu salah satu pihak (investor) menyediakan dana dengan membangun dan membiayai untuk mendirikan fasilitas baru dan pemerintah sebagai pemilik tanah/lahan. Perjanjian BOT ini merupakan bentuk perjanjian yang sebenarnya tidak dikenal dalam KUH Perdata, namun tunduk pada kententuan tersebut. Secara umum perjanjian iniĀ sebenarnya hampir sama denganĀ perjanjian-perjanjian yang lainnya, yang tentunya harus memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, tetapi juga ada karakteristik yang membedakannya dari perjanjian lainnya. Dari latar belakang tersebut, penulis ingin mengetahui dan mengkaji karakteristik Perjanjian BOT dibandingkan perjanjian-perjanjian pada umumnya. Pada penelitian ini digunakan metode penelitian normatif yaitu suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatif dengan beberapa pendekatan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan analisis (analitycal approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ada karakteristik khusus dalam Perjanjian BOT baik dari segi prestasi, perbuatan hukumnya dan adanya aspek publik yang terkandung dalam perjanjian tersebut.
Copyrights © 2020