Prinsip AAUPB merupakan instrumen untuk menciptakan Keputusan Administrasi Negara yang baik. Tulisan ini menganalisis penggunaan prinsip-prinsip AAUPB dalam penyelenggaraan perizinan oleh pejabat administrasi negara di Indonesia. Fokusnya adalah pengaturan prinsip AAUPB di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi relevan, sebab selain menjadi legal matrix penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia, juga sebagai dasar implementasi AAUPB di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan penyelenggaraan perizinan tidak hanya terikat AAUPB sebagai prinsip, akan tetapi sebagai norma peraturan perundang-undangan yang menjadi legal matrix hukum administrasi negara. AAUPB menjadi nilai moral hukum tertinggi dalam penyelenggaraan perizinan negara yang pada hakikatnya menjustifikasikan penggunaan kekuasaan Negara terhadap rakyat Indonesia, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi instrumen hukum utama untuk merealisasikan dan mewujudkan Pemerintahan yang baik.
Copyrights © 2022