Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

ASAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN SEBAGAI PERWUJUDAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Mohamad Fasyehhudin (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Ahmad Lanang Citrawan (Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2022

Abstract

Prinsip AAUPB merupakan instrumen untuk menciptakan Keputusan Administrasi Negara yang baik. Tulisan ini menganalisis penggunaan prinsip-prinsip AAUPB dalam penyelenggaraan perizinan oleh pejabat administrasi negara di Indonesia. Fokusnya adalah pengaturan prinsip AAUPB di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kajian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjadi relevan, sebab selain menjadi legal matrix penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Indonesia, juga sebagai dasar implementasi AAUPB di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative legal research. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kewenangan penyelenggaraan perizinan tidak hanya terikat AAUPB sebagai prinsip, akan tetapi sebagai norma peraturan perundang-undangan yang menjadi legal matrix hukum administrasi negara. AAUPB menjadi nilai moral hukum tertinggi dalam penyelenggaraan perizinan negara yang pada hakikatnya menjustifikasikan penggunaan kekuasaan Negara terhadap rakyat Indonesia, sedangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi instrumen hukum utama untuk merealisasikan dan mewujudkan Pemerintahan yang baik. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...