Partisipasi politik memilih dalam Pemilihan umum kepala daerah ini diatur dalam Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Penyandang Disabilitas merupakan orang berkebutuhan khusus dalam menjalani kesehariannya. Kota Payakumbuh merupakan Kota yang melaksanakan Pilkada serentak Tahun 2017 pasca ditetapkannya Undang-Undang yang baru tentang Pemilukada (Undang-Undang No.10 tahun 2016) dan juga lahirnya Undang-Undang No.8 Tentang Disabilitas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab rendahnya Partisipasi Penyandang Disabilitas pada Pilkada di Kota Payakumbuh. Metode penelitian Kualitatif Deskriptif. Teknik pengumpulan data wawancara dan dokumemntasi. Pemilihan Informan adalah purposive sampling. Sementara teknik keabsahan adalah triangulasi. Dari hasil penelitian yang ditemukan bahwa yang menyebabkan rendanya partisipasi disabilitas pada Pilkada Kota Payakumbuh berasal dari dua faktor. Pertama faktor internal yaitu para disabilitas dan eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh, PPDI dan Partai Politik di Kota Payakumbuh. Temuan penelitian: penyebab utama rendahnya angka partisipasi penyandang disabilitas berasal dari faktor eksternal yaitu KPUD Kota Payakumbuh. Hal ini dikarenakan oleh tidak tepatnya sasaran sosialisasi yang diberikan dan kurangnya perhatian penyelenggara terhadap disabilitas. Sementara temuan dari faktor internal didapati bahwasannya penyandang disabilitas cukup memiliki kesadaran akan demokrasi dan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Payakumbuh.
Copyrights © 2019