TANJUNGPURA LAW JOURNAL
Vol 6, No 1 (2022): VOLUME 6 NUMBER 1, JANUARY 2022

REKONSTRUKSI HUKUM PEMISAHAN NARAPIDANA NARKOTIKA DALAM UPAYA KEBERHASILAN PENURUNAN PREVALENSI PENGGUNA NARKOTIKA DI LAPAS KELAS II-A PAMEKASAN

Wijaya, Mas Agus (Unknown)
Zainuri, Zainuri (Unknown)
Hastri, Evi Dwi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2022

Abstract

AbstractNarcotics is a very serious problem so that it raises very urgent attention from the Government. The increasing increase in narcotics users is not only for users but also other narcotic inmates such as addicts, dealers, and even narcotics dealers in narcotics prisons, especially in class II-A Narcotics Prisons in Pamekasan. The purpose of the guidance is to make the prisoners or inmates aware that what they are doing is prohibited by law and by their presence in the prison to improve themselves and not to repeat the crime so that they can be accepted again by the surrounding community. Reconstruction of the law on the separation of narcotics prisoners in terms of reducing the prevalence of narcotics users can actually minimize the level of relationship between traffickers and addicts. Which if there is no contact between them, information about narcotics and even the doctrine to abuse narcotics given by dealers or dealer class convicts will be avoided. Referring to the facts on the ground, namely in the Class II-A Narcotics Prison in Pamekasan, the results are still far from what the law aspires to. Narcotics convicts in the Narcotics Correctional Institution do not worsen the condition of prisoners in which these actions can actually have an impact on the wider community in a long time. AbstrakNarkotika merupakan masalah yang sangat serius sehingga hal ini menimbulkan perhatian yang sangat urgen dari Pemerintah. Peningkatan pengguna narkotika yang semakin tinggi tidak hanya bagi pengguna tetapi juga Narapidana narkotika lainnya seperti pecandu, pengedar, bahkan bandar Narkotika di dalam Lapas narkotika khususnya di Lapas Narkotika kelas II-A Pamekasan. Tujuan pembinaan bertujuan agar narapidana atau warga binaan Pemasyarakatan tersebut menyadari bahwa yang dilakukan adalah dilarang oleh hukum dan dengan adanya mereka di Lapas untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat di sekitarnya. Rekonstruksi hukum pemisahan narapidana narkotika dalam hal menekan tingkat prevalensi pengguna narkotika sejatinya dapat meminimalisir tingkat hubungan antara narapidana jenis pengedar dengan narapidana jenis pemakai atau pecandu. Yang apabila diantara mereka tidak terjadi kontak maka informasi tentang narkotika bahkan doktrin untuk melakukan penyalahgunaan narkotika yang diberikan oleh Narapidana kelas pengedar atau bandar akan dapat dihindari. Merujuk pada fakta di lapangan yaitu di Lapas Narkotika Kelas II-A Pamekasan maka hasilnya masih jauh dari apa yang di cita-citakan hukum yang apabila dikaitkan dengan berdasarkan pada teori tujuan pemidanaan dan teori kemanfaatan hukum maka seharusnya apa yang menjadi tujuan dan sasaran pelaksanaan proses pemulihan narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika tidak memperburuk keadaan narapidana yang mana tindakan tersebut justru dapat berdampak pada masyarakat luas dalam waktu yang lama

Copyrights © 2022