Jurnal Gagasan Hukum
Vol. 1 No. 02 (2019): JURNAL GAGASAN HUKUM

PELAKSANAAN AKAD RAHN DI PEGADAIAN SYARIAH BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH DI PEKANBARU

Hasan Basri (Universitas Lancang Kuning)
Muhammad Azani (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2019

Abstract

Abstrak Artikel ini menganalisis akad rahn yang dipraktikkan di pegadaian syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis praktik rahn, hambatan, dan pemanfaatan objek rahn. Metode penelitian dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang menganalisis berlakunya hukum dalam raktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad rahn Pegadaian Syariah cabang Pekanbaru dimulai saat nasabah datang langsung ke Pegadaian Syariah dengan membawa marhun. Berdasarkan taksiran yang dibuat murtahin, maka ditetapkan besarnya biaya jasa yang harus dibayarkan oleh rahin. Nasabah membayar biaya administrasi. Petugas menyimpan barang dengan baik, dan menyerahkan surat bukti penyimpanan barang kepada nasabah. Sejumlah hambatan yang ditemukan dalam akad rahn adalah a) Pembayaran Kurang Lancar dengan sebutan tunggakan hitam dan tunggakan merah. b) Pembiayaan Diragukan yaitu sisa pembiayaan atau pinjaman yang belum atau tidak dibayar setelah lebih dari tiga bulan sejak jatuh tempo lunas. Penguasaan objek rahn dalam transaksi rahn, barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Namun, dalam praktik terdapat juga barang gadai masih tetap dikuasai oleh pemberi gadai. Terkait dengan hal ini DSN telah menetapkan ketentuan akad gadai yang demikian dengan sebutan rahn tasjily, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin. Kata Kunci: Rahn, marhun, murtahin IMPLEMENTATION OF RAHN AKAD IN SHARIA PAWN SHOPS BASED ON SHARIA ECONOMIC LAW COMPILATION IN PEKANBARU Abstract This article analyzes the rahn contract practiced in sharia pawnshops. The research objective was to analyze the practice of rahn, barriers, and the use of rahn objects. The research method uses sociological legal methods that analyze the application of law in practice in society. The results showed that the implementation of the Pekanbaru branch of the Rahn Pegadaian Syariah contract was started when the customer came directly to the Sharia Pegadaian with a marhun. Based on the estimation made by the murtahin, it is determined the amount of service fee that must be paid by Rahin. The customer pays an administration fee. The clerk keeps the goods properly, and submits proof of storage of goods to the customer. A number of obstacles found in the rahn contract are a) Under-Current Payments, known as black arrears and red arrears. b) Doubtful Financing, namely the remaining unpaid or unpaid financing or loan after more than three months since full maturity. The control of the rahn object in a rahn transaction, the pawning item is controlled by the pawn recipient. However, in practice there are also items that are pawned which are still controlled by the pawner. In this regard, the DSN has stipulated the provisions of such a pawning contract known as rahn tasjily, namely collateral in the form of goods for debt but the collateral (marhun) remains in control (utilization) of rahin and proof of ownership is submitted to murtahin Keywords: Rahn, marhun, murtahin

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

gh

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Gagasan Hukum menerima pengajuan artikel ilmiah yang akan diterbitkan yang mencakup pemikiran akademis asli dalam bidang hukum pidana, hukum tata negara, hukum bisnis, hukum lingkungan, hukum kesehatan, hukum syariah, dan bidang hukum yang aktual ...