Akuntansi'45 : Jurnal Ilmiah Akuntansi
Vol. 1 No. 2 (2020): November : Jurnal Ilmiah Akuntansi

PENGARUH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK USAHA MIKRO KECIL MENENGAH

RM. Bramastyo KN (Universitas Bhayangkara Surabaya)
Enny Istanti (Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2020

Abstract

Sumber pendapatan terbesar Indonesia berasal dari pajak. Pajak adalah pendapatan negara yang berpotensi dalam menciptakan keberhasilan dalam pembangunan nasional. Populasi dari penelitian ini adalah usaha mikro kecil menengah yang terdapat di KPP Pratama X dan Metode yang digunakan dalam pengambilan sampel adalah metode Sampling Purposive Data yang digunakan bentuk kuesioner (Questionare). Uji t menunjukkan bahwa thitung thitung > ttabel (5,383 > 1,678) dan tingkat signifikansi 0,000 maka hal ini membuktikan bahwa penerapan PP No. 23 Tahun 2018 mempunyai pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pembayaran pajak usaha mikro kecil menengah. Simpulan bahwa kepatuhan pembayaran pajak usaha mikro kecil menengah tidak hanya berdasarkan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 tetapi juga disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak cukup tinggi walau tidak semua wajib pajak usaha mikro kecil menengah membayar pajak tepat waktu.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

akuntansi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Ekonomi Pembangunan, Akuntansi, Ekonomi Syariah, Perbankan, Perpajakan, Asuransi Niaga (Kerugian), Notariat, Bidang Ekonomi Lain Yang Belum Tercantum, Administrasi Keuangan (Perkantoran, Pajak, Hotel, Logistik, ...