Fiat Iustitia: Jurnal Hukum
Volume 1 Nomor 2

INDIKATOR KESETARAAN GENDER DAN ISU-ISU GENDER DI BIDANG PENDIDIKAN

Maidin Gultom (Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan)



Article Info

Publish Date
17 Mar 2021

Abstract

Gender adalah konstruksi sosial maupun kultural yang dilekatkan oleh masyarakat pada laki-laki dan perempuan. Misalnya perempuan lemah lembut, penyayang, sabar dan tekun. Sedangkan laki-laki tegas, berwibawa, tidak cengeng dan sebagainya. Pembedaan gender ini kemudian diperkuat pula dengan mitos dan pembagian kerja seksual yang berlaku bagi masing-masing jenis kelamin. Misalnya perempuan lebih sesuai untuk memilih jurusan sastra, sosial atau ekonomi sedangkan laki-laki lebih cocok masuk jurusan teknik. Perempuan lebih cocok menjadi sekretaris, laki-laki lebih cocok bekerja di lapangan (hutan, lepas pantai, dan lain-lain). Bila sebuah keluarga memiliki dana terbatas untuk menyekolahkan anak-anaknya, prioritas akan diberikan kepada anak laki-laki untuk melanjutkan sekolah. Anak perempuan diharapkan dapat menerima ini karena ”setinggi-tingginya perempuan sekolah, nantinya akan ke dapur juga.” Perbedaan-perbedaan gender dikarenakan banyak hal, di antaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara sosio kultural, melalui ajaran keagamaan maupun negara. Meniadakan diskriminasi tersebut di atas, kita membutuhkan kesetaraan gender (gender equality) atau pandangan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki akses dan kesempatan yang sama di segala bidang. Kesetaraan gender bukan berarti perempuan harus menjadi sama dengan laki-laki, karena secara kodrati perempuan memang berbeda dengan laki-laki. Kesetaraan gender lebih berarti negara melakukan tindakan untuk memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi laki laki dan perempuan.

Copyrights © 0000






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...