Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan sistem penyelesaian sengketa konsumen yang ideal dalam rangka memberi perlindungan kepada konsumen, dengan mengkaji ketentuan ketentuan penyelesaian sengketa konsumen dan ketentuan-ketentuan tentang organisasi dan tata kerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dihubungkan dengan ketentuan perundang-undangan lain tentang penyelesaian sengketa, pendapat para ahli, serta sejumlah putusan-putusan BPSK. Kajian dimaksudkan untuk menemukan kekurangan atau kelemahan dalam pengaturannya, yang dipandang memengaruhi penyelesaian sengeketa yang ideal: efektif, cepat, murah, dan adil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumah kelemahan di dalam ketentuan tentang penyelesaian sengketa sebagaimana terdapat pada UUPK, demikian juga dengan ketentuan yang menyangkut BPSK. Sikap dan pandangan lembaga peradilan konvensional dalam memandang putusan BPSK pun turut memengaruhi efektivitas BPSK sebagai alternatif penyelesaian sengketa konsumen. Disarankan beberapa ketentuan tentang penyelesaian sengketa konsumen dan BPSK yang terdapat di dalam UUPK perlu direvisi.
Copyrights © 0000