Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (Bijak)


Mekanisme dan Kendala Pemungutan Pajak Restoran (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur)

Rohi, Dwiner Alfian (Unknown)
Kusumowati, Dewi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara menghitung besarnya pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur, untuk mengetahui prosedur dan proses pemungutan pajak restoran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur, untuk mengetahui kendala yang di hadapi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam proses pemungutan pajak restoran, dan untuk mengetahui upaya Badan Pendapatan Daerah dalam meminimalisir permasalahan yang timbul dalam proses pemungutan pajak restoran. untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumba Timur dalam proses pemungutan pajak restoran. Dalam penelitian ini, jenis data yang digunakan adalah jenis data kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, berupa data target dan realisasi penerimaan pajak restoran, data profil Badan Pendapatan Daerah, dan data prosedur dan kendala dalam proses pemungutan pajak restoran . Untuk teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara menghitung besarnya pajak restoran adalah dengan mengalikan tarif yang ditetapkan pemerintah dengan omset yang diperoleh restoran. Prosedur atau proses pembayaran terdiri dari 4 tahap yaitu pendaftaran, penetapan, penyetoran, dan penagihan. Ada beberapa kendala dalam prorses pemungutan pajak restoran, diantaranya: wajib pajak tidak memberitahu omset yang sebenarnya, wajib pajak tidak mau menggunakan bill yang dicetak Badan Pendapatan Daerah, wajib pajak tidak mau membayar pajak dengan berdalih tidak memungut pajak dari konsumen, secara umum kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak masih sangat rendah. Dalam meminimalisir kendala tersebut Badan Pendapatan Daerah melakukan beberapa upaya seperti melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, meningkatkan pelanyanan dan mempermudah fasilitas dalam proses pembayaran pajak, memberikan sanksi tegas terhadap keterlambatan membayar pajak. Kata kunci: Pajak Restoran, Wajib Pajak, Kendala, Upaya

Copyrights © 0000