Kota Batam yang berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau ini secara geografis berhadapan langsung dengan negara / masyarakat internasional, dimana arus barang yang dilakukan oleh pelaku usaha kemungkinan besar kuantitas dan kualitasnya semakin meningkat setiap waktu, melihat geografis dan animo masyarakat kota Batam untuk menerima barang dari dan luar negeri. Satu sisi masyarakat Kota Batam di untungkan tapi disisi lain akan adanya kemungkina lalu lintas barang tersebut tidak sesuai pengaturan hukum nasional kita ( Undang-Undang Kepabeanan), agar pelaksanaan perdagangan tetap terlakasana dan mengutungkan atas pajak yang masuk dari barang ekspor dan impor itu maka petugas yang ditugaskan dalam pengawasan barang secara internasional memahami materi dan perintah undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, dengan harapan memahami impelementasi dan efektivitas Undang-Undang tersebut.
Copyrights © 2021