Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis Tentang Pencemaran Nama Baik menjelaskan bahwa masalah hukum bermula pada saat seorang jurnalis media online jangkauan.com mengirim beberapa foto aksi ke dalam group Whatsapp (WA) media online Batubara. Satelah itu ada anggota group lainnya yang bertanya tentang aksi teresebut lalu jurnalis itu menjelaskan bahwa gambar itu adalah aksi unjuk rasa mahasiswa yang maminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) agar menindak oknum Polri yang melakukan kekerasan pada mahasiswa dan apabila Kapoldasu tidak dapat menindak maka “Copot Kapoldasu”. Atas pernyataannya tersebut, jurnalis itu dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana pembuktian dalam hukum acara pidana terhadap perkara dalam putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis dan bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan seorang jurnalis media online terhadap pejabat publik dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui Pendekatan Kasus. Pembuktian dalam perkara Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis adalah dengan menghadirkan satu orang saksi ahli di bidang informasi transaksi dan elektronik, satu orang saksi bahasa dan beberapa orang saksi dari mahasiswa ditambah satu unit laptop, satu simcard, satu lembar sreenshoot percakapan akun WA sebagai barang bukti. Adapun penerapan hukum pidana dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus/2019/PN.Kis sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi dan Elektronik.
Copyrights © 2019