Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI
Vol. 2 No. 1 (2019): Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah (Aliansi)

MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH

AM Maturidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2019

Abstract

Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Murabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang akuntansi murabahah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

aliansi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Akuntansi Keuangan Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Manajemen Akuntansi Syariah Audit Sektor Publik Akuntansi Perpajakan Akuntansi dan Sistem Informasi Akuntansi Sosial dan Lingkungan Fraud dan Akuntansi Forensik Akuntansi ...