Jurnal Persaingan Usaha
Vol 1 No 1 (2021): Jurnal Persaingan Usaha

Penerapan Prinsip Rule Of Reason pada Putusan Perkara Nomor 08-KPPU-I-2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi antara Telkom-Telkomsel dan Netflix

Dwi Fidhayanti (Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Risma Nur Arifah (Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum praktik diskriminasi dalam persaingan usaha di Indonesia dan mengkaji penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/ KPPU-I/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis dengan penafsiran gramatikal. Praktik diskriminasi berdasarkan Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara mendefinisikan pasar bersangkutan sebagai identifikasi dan mengidentifikasi penguasaan pasar (market power). Penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2020 pada level horizontal, yaitu sesama pasar pelaku usaha praktik diskriminasi atau sesama provider di Indonesia tidak pernah melakukan pemblokiran kepada Netflix karena tidak ada laporan dari masyarakat terkait konten tayangan dari Netflix. Sementara itu, pada level vertikal, yaitu di pasar korban praktik diskriminasi, tindakan pemblokiran tidak sesuai dengan tata cara pemblokiran berdasarkan BAB IV Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

official

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Analisis empiris atas kebijakan persaingan Studi kasus atau bedah putusan KPPU (yang telah inkracht) baik dalam konteks kegiatan yang dilarang, perjanjian yang dilarang, dan penyalahgunaan posisi dominan Analisis atas transaksi merger dan akuisisi, serta studi kasus penanganan perkara merger dan ...