Kesadaran wajib pajak hiburan dapat dipengaruhi oleh tarif pajak hiburan yang ditetapkanPemerintah. Apabila tarif pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah terlalu tinggi, maka haltersebut akan memengaruhi kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Selain dipengaruhioleh tarif pajak hiburan, kesadaran wajib pajak hiburan juga dipengaruhi oleh kualitaspelayanan yang diberikan oleh petugas pengelola pajak, hal tersebut dapat dimengerti apabilakualitas pelayanan yang diberikan oleh petugas pajak baik dan menyenangkan, maka haltersebut dapat meningkatkan minat dan kesadaran penyelenggara hiburan untuk membayarpajak, selain itu yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pribadi dalam membayar pajakpenghasilan adalah pemahaman sistem self assesment, tingkat pendidikan, tingkatpenghasilan, pelayanan, informasi perpajakan.Metode penelitian ini sesuai denganpermasalahan yang diangkat, menggunakan metode pendekatan sosio legal, menggunakananalisa kualitatif.Adapun upaya untuk membangun budaya self assessment dapat di tempuhmelalui beberapa cara antara lain :Adanya perlindungan hukum terhadap Wajib Pajak dariPemerintah, pungutan di luar pajak yang bersifat ilegal, transparan dalam pemanfaatan pajak,peningkatan pelayanan, peninjauan Perda yang telah berlaku, peningkatan sosialisasiperpajakan daerah, pembenahan perilaku pejabat yang menyimpang. Kesimpulan PeraturanDaerah No.13 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan harus ditinjau ulang disesuaikan dengankemampuan wajib pajak. Saran, sosialisasi tentang pajak hiburan harus lebih ditingkatkanagar masyarakat yang telah memenuhi sebagai wajib pajak hiburan dapat melaksanakantanggung jawab, pembebanan tarif pajak harus lebih diperhitungkan dengan baik, pemberiansanksi harus tepat, agar memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar ataubertindak curang dalam pembayaran pajak.
Copyrights © 2016