Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perkawinan beda agama yang dicatatkan di kantor pencatatan sipil dengan mendapatkan penetapan hakim terlebih dahulu sebagai syarat diadakannya pencatatan. Pencatatan perkawinan beda agama belum menentukan keabsahan perkawinan. Penetapan hakim dalam hal ini hanyalah demi kepentingan pemohon. Kesimpulannya perkawinan beda agama meskipun dapat dicatatkan namun tidaklah sah menurut hukum positif karena tidak sah menurut hukum agama.   Kata kunci : keabsahan, perkawinan beda agama, penetapan hakim
Copyrights © 2014