Bina Hukum Lingkungan
Vol 6, No 2 (2022): Bina Hukum Lingkungan

PENGATURAN PEMBANGUNAN FOOD ESTATE PADA KAWASAN HUTAN UNTUK MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN DI INDONESIA

An Nissa Ayu Mutia (Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
Ida Nurlinda (Universitas Padjadjaran)
Nadia Astriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2022

Abstract

ABSTRAKPandemi COVID-19 yang sedang melanda dunia saat ini memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap berbagai sektor, utamanya pada sektor pangan. Ancaman krisis pangan menjadi hal yang paling dikhawatirkan saat ini. Pembangunan food estate sebagai penyedia cadangan pangan nasional menjadi solusi yang ditawarkan. Keterbatasan lahan pertanian yang ada menjadi hambatan pemerintah dalam mengembangkan program ini. Kawasan hutan menjadi salah satu area yang dapat digunakan untuk program food estate, sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021 melalui skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji berbagai data sekunder mengenai program food estate dan kawasan hutan. Kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi menjadi dua kawasan yang dapat digunakan dalam skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Namun, Pemerintah masih perlu untuk memberikan batasan yang jelas terkait penggunaan kawasan hutan lindung yang tidak berfungsi lindung pada skema kawasan hutan untuk ketahanan pangan ini, karena dikhawatirkan akan berdampak kepada kawasan hutan lindung yang masih berfungsi lindung, mengingat area yang dibutuhkan oleh food estate ini sangat luas. Pemerintah juga perlu untuk memperhatikan hak-hak pemanfaatan sebelumnya agar persengketaan antar pemilik hak dapat terhindarkan.Kata kunci: ketahanan pangan; pembangunan food estate; perlindungan kawasan hutanABSTRACTThe COVID-19 pandemic that is currently engulfing the world has a very significant impact on various sectors, especially in the food sector. The threat of a food crisis is the most worrying thing. The development of a food estate as a provider of national food reserves is the solution offered. The limited available agricultural land is an obstacle for the government in developing this program. The forest area is one of the areas that can be used for the food estate program, as regulated in Ministerial Regulation Number 7 of 2021 through the forest area scheme for food security. This study uses a normative juridical method by examining various secondary data regarding the food estate program and forest areas. Protected forest areas and/or production forest areas are two areas that can be used in the forest area scheme for food security. However, the Government still needs to provide clear boundaries regarding the use of protected forest areas that do not function in this forest area scheme for food security because it will have an impact on forest areas that are still working as protected areas, considering the area required by this food estate is very large. The government also needs to pay attention to previous utilization rights so that disputes between rights owners can be avoided.Keywords: food development; food security; forest area protection.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

bhl

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Bina Hukum Lingkungan adalah jurnal ilmiah yang terbit secara berkala setiap tahunnya pada bulan April dan Oktober yang di terbitkan oleh Perkumpulan Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI) Artikel yang dimuat pada jurnal Bina Hukum Lingkungan akan di publikasikan dalam bentuk cetak dan ...