Hukum lingkungan di Indonesia telah mencantumkan pengertian polusi dan deplesi secara eksplisit. Pada satu sisi, pengertian harfiah polusi berbeda dengan deplesi tapi di sisi lain, norma-norma teknisnya didalilkan sama satu dengan yang lainnya. Permasalahannya, bagaimana perkembangan pengertian polusi dan deplesi tersebut mempengaruhi hakikat pengaturan dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Untuk menguraikannya penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemikiran kontemporer terkait konsep polusi dan deplesi pada perkembangannya berasal dari lini masa yang berbeda. Selain itu, para pemangku kepentingan di Indonesia selama ini mengacu pada dasar undang-undang yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tanpa membedakan konsep polusi dan deplesi secara jelas. Hal ini berdampak pada pembentukan peraturan perundang-undangan terkait yang tidak secara jelas membedakan polusi dan deplesi. Adapun dalam penerapannya, dalil-dalil yang digunakan oleh para pihak yang berperkara, termasuk juga dalam amar putusan hakim, juga cenderung tidak membedakan kedua konsep tersebut dengan jelas. Kesimpulannya, penyusunan norma-norma dan penerapannya pada kasus-kasus lingkungan hidup yang tidak membedakan konsep polusi dan deplesi berpotensi menimbulkan masalah peraturan perundang-undangan yang tidak sinkron dan penegakan hukum yang tidak konsisten.
Copyrights © 2024