Khazanah Multidisiplin
Vol 3, No 1 (2022): Khazanah Multidisiplin

AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DENGAN ADANYA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR

Moh. Anugrah Cahya Hermawan H (Universitas Kartini Surabaya)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2022

Abstract

Fidusia  merupakan  terobosan  bagi  dunia  usaha  dan  untuk  memberikan  jaminan  kepada investor, oleh karena itu obyek fidusia juga didaftarkan. Hal-hal terkait dengan perjanjian lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia ini adalah: 1) piutang, yaitu hak untuk menerima pembayaran; 2) benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kl

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Multidisiplin e-ISSN 2746-2803 merupakan media ilmiah sebagai wadah publikasi hasil penelitian, kajian pustaka, dan / atau gagasan dari berbagai disiplin ilmu. Jurnal Khazanah Multidisiplin merupakan wadah publikasi bersama Ilmuwan Humaniora dan Ilmu Sosial, serta IPTEK yang bertujuan untuk ...