Problem yang banyak ditemui di masyarakat adalah salah satunya terkait sengketa perdata yang berobjek tanah. Masyarakat sering melakukan transaksi jual beli tanah namun tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian (duty of care) sehingga di belakang hari menimbulkan sengketa tanah. Selain itu mayoritas kasus yang terjadi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Kamar Perdata adalah kasus tanah. Oleh karena itu tujuan dari penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pembeli beritikad baik dalam transaksi tanah sehingga mereka mendapat perlindungan hukum jika terjadi sengketa di belakang hari, selain itu untuk mengurangi penumpukan kasus yang ada di pengadilan terkait dengan sengketa jual beli tanah. Metode yang dilakukan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah, diskusi dan pendampingan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Hasil dari penyuluhan ini adalah banyak masyarakat sangat membutuhkan pengetahuan terkait dengan pembeli beritikad baik dalam sengketa perdata berobyek tanah. Hal ini dibuktikan dari antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan dan berharap dapat pendampingan serta mendapatkan program-program penyuluhan hukum selanjutnya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sehingga tidak dirugikan dalam transaksi jual beli tanah.
Copyrights © 2020