Selama ini di masyarakat pedesaan wilayah Indonesia muncul anggapan, bahwa bekerja di Luar Negeri sebagai pekerja migran amatlah berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri dilakukan secara illegal. Dalam rangka memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di atas Tim Penyuluh Fakultas Hukum Universitas Mataram melakukan penyuluhan di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, tanggal 9 September 2020. Penyuluhan dilakukan dengan tatap muka secara langsung dengan para audience yang terdiri dari para pemuda, tokoh masyarakat dan aparat Kampung dan desa.
Copyrights © 2021