Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah “Bagaimana peneraan dan mekanisme akad murabahah pada pembiayaan multi guna konsumtif di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai?”.Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan dan mekanisme akad murabahah pada pembiayaan multi guna konsumtif di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai dan untuk mengentahui kesesuain penerapan dan mekanisme akad murabahah pada pembiayaan multi guna konsumtif di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai.Penelitian ini membahas mengenai penerapan dan mekanisme akad murabahah pada pembiayaan multi guna konsumtif di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai .Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan data yang diperoleh berupa data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara bersama staf pada bagian Account Officer Junior di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad murabahah pada pembiayaan multi guna konsumtif di PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai belum sepenuhnya dapat terlaksana sesuai ndengan ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Ada dua point yang belum sejalan, yaitu “kurangnya pegetahuan nasabah mengenai akad yang akan di lakukan dan kurangnya berkas yang tidak lengkap ketika melakukan akad”. Adapun alasan pihak PT. Bank SUMUT Kantor Cabang Pembantu Syariah Binjai belum sepenuhnya menerapakan sesuai ketentuan fatwa dikarenakan kurangnya pengetahuan dan literasi keuangan syariah nasabah.
Copyrights © 2022