Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

SENGKETA MEREK ANTARA SOLARIA DENGAN SOLARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks)

Tharra Fariha (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Budi Santoso (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Rinitami Njatrijani (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2022

Abstract

Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis, karena merek berfungsi sebagai suatu pembeda dari merek lainnya. Merek juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, terlebih apabila merek tersebut termasuk dalam kategori merek terkenal. Oleh karenanya, seringkali terjadi sengketa merek berupa peniruan merek terkenal demi mendompleng popularitas. Salah satu contoh sengketa merek yang menyerupai merek terkenal dengan produk barang dan jasa sejenis adalah kasus sengketa merek antara Solaria dengan Solaris dalam putusan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Penelitian ini akan membahas mengenai kasus sengketa antara Solaria dengan Solaris dengan menggunakan metode Yuridis Normatif atau penelitian yang menggunakan kajian studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya. Penelitian ini menganalisis mengenai pokok perkara yang dipersengketakan antara Solaria dengan Solaris, serta mencari tahu akibat hukum dari diterbitkannya Sertifikat Merek untuk Solaris terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Solaria. Dimana pokok perkara yang dipersengketakan oleh Solaria dengan Solaris adalah, adanya persamaan pada pokoknya serta itikad tidak baik dari Solaris, sehingga diajukan gugatan pembatalan merek oleh Solaria yang mengakibatkan dibatalkannya merek Solaris dengan segala akibat hukumnya. Hal tersebut terjadi karena Solaris terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Copyrights © 2022