Permasalahan terhadap merek terkenal sering kali ditemui dalam dunia bisnis, dengan stelselkosntitutif yang dianut oleh Indonesia seringkali membuat pemilik merek terkenal kecolongandalam mendaftarkan mereknya di Indonesia yang berakibat pada dimilikinya merek tersebut olehorang-perorangan ataupun perusahaan yang sengaja mendaftarkan merek tersebut untukmendompleng keterkenalan merek tersebut. Dalam penelitian ini, Penulis berfokus pada putusanNo: 5/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. yang mana dalam kasus tersebut merek terkenaldidaftarkan oleh orang lain tanpa ijin. Tujuan penelitian ini yakni memaparkan tentang pokokperkara Putusan No: 5/Pdt.Sus-Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengaitkan antaranorma hukum yang ada dengan penerapan di lapangan. Hasil penelitian membuktikan bahwaperlindungan terhadap merek terkenal dapat diberikan apabila terbukti bahwa pemilik merek yangdidaftarkan oleh pihak lain didasari dengan itikad tidak baik.
Copyrights © 2022