Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022

PEMBUKTIAN ASAS ITIKAD BAIK DAN ITIKAD TIDAK BAIK DALAM SENGKETA MEREK TERKENAL “SUPERMAN” ANTARA DC COMICS MELAWAN PT MARXING FAM MAKMUR (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 29/PDT.SUS/MEREK/2019/PN NIAGA JKT.PST)

Satya Lejar Wijaya (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Budi Santoso (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Edy Sismarwoto (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2022

Abstract

Dewasa ini, merek tidak hanya berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas pada sebuah produk barang dan/atau jasa, melainkan juga memberikan nilai ekonomis bagi produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Marxing Fam Makmur yaitu mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atas dasar itikad tidak baik. Hal tersebut dibuktikan dengan PT Marxing Fam Makmur menggunakan elemen-elemen pokok dari merek “Superman” milik DC Comics, berupa tanda tulisan asing “Superman”, Logo S, dan lukisan tokoh Superman pada merek miliknya. Dengan melihat permasalahan tersebut, maka penulis mencoba menguraikan permasalahan yang ada dan memberikan solusi yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi dalam sistem hukum Indonesia saat ini. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Yuridis Normatif, yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti untuk mengetahui pembuktian asas itikad baik dan itikad tidak baik dalam sengketa penggunaan merek terkenal “Superman” oleh PT Marxing Fam Makmur terhadap DC Comics menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Berdasarkan hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa PT Marxing Fam Makmur terbukti mendaftarkan mereknya atas dasar itikad tidak baik, sehingga merek “Superman” milik PT Marxing Fam Makmur yang telah didaftarkan tersebut harus dibatalkan dengan segala akibat hukumnya. Di samping itu, penulis juga menyakini bahwa dibutuhkannya pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara berkala terkait merek-merek yang sudah terdaftar untuk mengurangi atau mencegah adanya risiko pelanggaran-pelanggaran terhadap merek oleh pelaku usaha yang memiliki niatan buruk demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Copyrights © 2022