Kesejahteraan lahir batin merupakan tujuan utama hidup dan kehidupan masyarakat muslim. Untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut manusia dalam kehidupannya melakukan berbagai amalan-amalan yang sesuai dengan tuntunan agama dengan cara yang telah ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, termasuk juga zakat, infaq dan shadaqah. Penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso kepada setiap orang tua peserta didik merupakan salah satu upaya untuk memperoleh dana yang bertujuan untuk membantu pengembangan madrasah tersebut. Adanya penarikan infaq panen tersebut yang menimbulkan ambiguitas pada konsep dasar infaq dalam hukum Islam yang sifatnya sukarela atau sunnah sedangkan dalam pelaksanaannya infaq panen tersebut memberikan batasan dan mengandung unsur wajib. Dalam pelaksanaan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso menimbulkan banyak persepsi masyarakat terkait dengan zakat pertanian. Di sinilah kajian atau studi penelitian ini difokuskan pada latar belakang infaq dan pandangan hukum Islam terhadap penarikan infaq panen tersebut yaitu untuk menjelaskan secara jelas tentang analisis hukum Islam terhadap praktik penarikan infaq panen di MI Ma’arif Purwodeso.
Copyrights © 2015