Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
Vol 9, No 2 (2017): Az-Zarqa'

Pengupahan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

azzarqa azzarqa (Unknown)
Ika Novi Nur Hidayati (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2017

Abstract

Manusia diciptakan Allah SWT untuk selalu berusaha dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satunya adalah dengan bekerja. Bekerja berarti pembayaran yang diterima pekerja selama ia melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan. Sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surat al-Mulk (67): 15, yang menjelaskan bahwa rizki yang disediakan Allah SWT harus dicari oleh manusia. Manusia diperintahkan berperan aktif dalam mencari dimana rizki itu bisa didapat, bahkan sampai ke segala penjuru dunia. Antara pengusaha dengan pekerja saling membutuhkan. Pengusaha membutuhkan pekerja untuk menjalankan usahanya agar tetap  eksis, sedangkan pekerja membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari itu  kemudian timbul hubungan kerja antara pengusaha dengan  pekerja. Hubungan kerja pun tidak terlepas dari masalah upah. Masalah pengupahan merupakan hal yang sensitif bagi para pekerja. Bagi pengusaha upah itu adalah biaya produksi yang harus ditekan serendah-rendahnya agar harga barangnya nanti tidak terlalu tinggi atau keuntungannya menjadi lebih tinggi. Bagi pekerja, upah adalah jumlah uang yang diterimanya pada waktu tertentu atau lebih penting lagi, jumlah barang kebutuhan hidup yang ia dapat beli dari upah itu. Pekerja adalah para tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan, dimana para tenaga kerja itu harus tunduk kepada perintah dan peraturan kerja yang diadakan oleh pengusaha (majikan) yang bertanggung jawab atas lingkungan perusahaannya, tenaga kerja itu akan memperoleh upah dan atau jaminan hidup lainnya yang wajar.Allah SWT menurunkan syari’at (hukum) Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat.[1] Begitu juga mengatur mengenai upah dalam hukum Islam, yaitu  ijārah al-‘amal (اجارة العمل). Ijārah al-‘amal (اجارة العمل) adalah pemilik jasa dari seseorang ajīr (اجير) oleh musta’jir (مستأجر), serta pemilikan harta dari pihak musta’jir (مستأجر) oleh seorang ajīr (اجير). Dimana ijārah (اجارة), merupakan transaksi terhadap jasa tertentu disertai kompensasi.[2]  Dalam hal ini terjadi perikatan tentang pekerja atau manusia          dimana pihak penyewa memberikan upah kepada pihak-pihak yang menyewakan.[3] Dewasa ini masalah upah sering menjadi pemicu hubungan tidak baik antara pengusaha dan pekerja. Hal ini dikarenakan salah satu pihak ada yang merasa dirugikan atau teraniaya terhadap upah yang diberikan dibanding dengan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dilakukan dengan akad tertulis agar masing-masing pihak mengetahui hak-hak serta kewajiban-kewajibannya, sehingga hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat berjalan baik. Dengan adanya keseimbangan antara upah dengan pekerjaan yang dilakukan, maka hubungan baik antara pengusaha dengan pekerja tetap terjaga.    [1] Suparman Usman,  Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2001), hlm. 65.   [2] Taqiyyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, Terjemahan Muh. Magfur Wahid, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996) hlm. 83.                  [3] Moh. Anwar, Fiqh Islam: Muamalah, Munakahad, Faro’id dan Jinayah (Hukum Perdata dan Pidana Islam Beserta Kaidah-Kaidah Hukumnya), cet. ke-2 (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1998), hlm. 76.        

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

azzarqa

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan ...