Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya kriminalisasi perzinaan serta bagaimana konsep kriminalisasi perzinaan dalam RUU KUHP di Indonesia, hal ini karena banyaknya pelaku perzinaan yang tidak dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP sebab tidak memenuhi unsur dalam pasal tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan diketahui bahwa persetubuhan di luar pernikahan penting untuk dikriminalisasi karena bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat serta ada tiga konsep formulasi kemibajakan perzinaan dalam RUU KUHP yaitu perzinaan suka sama suka, perzinaan kohabitasi (kumpul kebo), dan perzinaan sedarah.
Copyrights © 2020