Sebagai sebuah industri keuangan, lembaga keuangan bukan bank juga dituntut untuk melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tetapi, tidak ada pengaturan yang secara tegas menyatakan bahwa lembaga keuangan bukan bank menganut prinsip kehati-hatian. Tidak adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang lembaga keuangan bukan bank seperti layaknya UU Perbankan menjadi salah satu penyebab ketidaktegasan prinsip kehati-hatian pada lembaga keuangan bukan bank. Unifikasi pengaturan sistem keuangan menjadi salah satu pilihan dalam mengatasi persoalan ketidaktegasan pengaturan prinsip kehati-hatian dalam lembaga keuangan bukan bank. Dalam konteks sistem hukum Indonesia, Lembaga Keuangan Bukan Bank membutuhkan pengaturannya sendiri yang tegas mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dan terlepas dari pengaturan perbankan, tetapi masih dalam satu konstruksi harmonisasi hukum.
Copyrights © 2017