Kertha Semaya
Vol 10 No 5 (2022)

TANGGUNG JAWAB LPD TERKAIT DENGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURU LPD

Ni Luh Putu Radha Gauri Satya Narayana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Made Sarjana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan Lembaga Prekreditan Desa (LPD) sebagai lembaga keuangan serta untuk mengkaji bentuk tanggung jawab LPD terhadap keuangan krama desa terkait penyalahgunaan wewenang prajuru LPD menurut Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan LPD adalah Lembaga keuangan yang bersifat istimewa yang dimilik oleh desa adat. Sehingga LPD tak dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan bank maupun Lembaga keuangan bukan bank karena sifatnya khusus yang telah diatur oleh awig-awig desa sebagai legal standing dalam mengelola keuangan LPD. Prajuru LPD yang menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administatrif yang telah diatur pada Pasal 25 Perda No. 3 tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan/atau pencabutan pendirian izin. Pada pasal 27 ayat (2) juga mengatur mengenai sanksi yang diberikan kepada prajuru LPD yang melanggar/penyimpangan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 dapat diancam dengan hukuman kurungan atau denda.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...