Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan
Vol 1 No 1 (2022): Januari: Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan

Perlindungan Hukum Pengemudi Ojek Online Atas Kontrak Perjanjian Perusahaan Gojek (Study Kasus Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XVI/2018)

Herma Setiasih (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya)



Article Info

Publish Date
06 Jan 2022

Abstract

Era modernisasi yang terjadi saat ini, membuat semua manusia harus mengikuti perubahan jaman yang semakin cepat dan canggih. Untuk itu maka diciptakannya peralatan yang dapat memudahkan dan meringankan beban tugas kita dalam sehari-hari. Metode pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Putusan Mahkamah Konstitusi adalah suatu keputusan memiliki sifat final dan mengikat serta langsung mendapatkan kekuatan hukum tetap dimulai sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan bersifat erga omnes (berlaku untuk semua orang) yang wajib dipatuhi serta harus dilaksanakan secara langsung (self executing). Kesimpulan 1. Perlindungan hukum pengemudi ojek online pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 adalah pengakuan secara konstitusional hak ekonomi dan hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi setiap individu yang bertindak sebagai subyek HAM, dan dijamin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 2. Ojek Online tidak termasuk kendaraan pernumpang

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

inovasi

Publisher

Subject

Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

INOVASI:Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan adalah jurnal yang ditujukan untuk publikasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trianandra. Bidang kajian dalam jurnal ini termasuk linguistik, sastra, filsafat, psikologi, hukum, pendidikan, sosial dan studi budaya. Jurnal ...