Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam
Vol 1, No 2 (2017): Desember

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENILAI AGAMA (Kajian Yurudis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016)

A Rahman (Yayasan Al-Cholily, Raas, Sumenep. Sedang Menyelesaikan Program Magister Ilmu Hukum pada salah satu Universitas Swasta di Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
06 Apr 2018

Abstract

Mengingat kedudukan dan perannya yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, agama merupakan isu yang sangat sensitif bagi sebagian besar masyarakat. Pun demikian, dengan persoalan kepercayaan yang dianut oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia. Tidak dicantumkannya kepercayaan yang mereka yakini berimbas pada banyak aspek kehidupan mereka, sehingga menuntut penganut kepercayaan untuk memasukkan salah satu agama yang resmi diakui oleh bangsa indonesia dalam kependudukan (KTP) mereka. Hal ini pada puncaknya menimbulkan perlakuan yang diskriminatif, ketidakadilan bahkan kesewenang-wenangan dari pemangku kekuasaan terhadap penganut kepercayaan. Pada tahap selanjutnya, perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tersebut muncul dari masyarakat dengan menguji kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK satu-satunya lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menguji konsistensi undang-undang (UU) terhadap undang-undang dasar (UUD) 1945.Kata Kunci: Agama, Kepercayaan, dan Mahkamah Konstitusi 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

hakam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Hakam : Jurnal Kajian Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam adalah jurnal ilmiah yang mengkaji tentang persoalan - persoalan hukum dan keislaman. Jurnal ini diterbitkan secara berkala setahun dua kali, yaitu setiap bulan Juni dan Desember oleh Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Agama Islam, ...