Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang di dasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang di berikan kepada narapidana dan yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang di pidana mati atau seumur hidup. Remisi terhadap kasus narkotika berbeda dengan kasus pada umumnya. Permasalah yang di angkat adalah bagaimanakah peraturan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika di Indonesia, bagaimanakah dampak pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka pemberantasan narkotika di Indonesia. Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif. Remisi tidak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa maka dengan itu di butuhkan pula penanganan yang luar biasa.
Copyrights © 2020