Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum antara pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen, tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik dan akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen yang telah dirugikan. Tanggung jawab hukum pelaku usaha telah diatur sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan ketentuan tersebut pihak ketiga sebagai pemberi layanan jasa pembayaran listrik merupakan pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab atas pelayanan dan penawaran atas barang dan/atau jasa yang akan diberikan kepada konsumen, namun masih ada agen penyedia jasa pembayaran listrik yang belum melaksanakan tanggung jawab kepada konsumen yang telah dirugikan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa hubungan hukum yang terjadi antara agen penyedia jasa pembayaran listrik dengan konsumen terjadi atas dasar perjanjian secara lisan. tanggung jawab hukum pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik kepada konsumen tidak dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 UUPK. Akibat hukum yang diterima oleh pihak ketiga sebagai agen penyedia jasa pembayaran listrik yang telah merugikan konsumen dapat dilihat dari tiga aspek yaitu aspek perdata, administratif dan aspek pidana.
Copyrights © 2019