JIM-FH UNIMAL
Vol 5, No 2 (2022): Maret

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

EDY RENTA SEMBIRING (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2022

Abstract

Munculnya anak-anak pelaku terorisme tidak diragukan lagi mengejutkan dan membuka mata masyarakat sebagai pelaku kejahatan terorisme. Kemandirian anak tidak diragukan lagi menjadi alasan pemberian sanksi terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan teroris.Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari keterlibatan dalam sengketa bersenjata; keterlibatan dalam kerusuhan sosial; keterlibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan; pelibatan dalam peperangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban atas tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Teroris, dan untuk mengetahui prosedur penanganan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data Sekunder. Penelitian ini menggunakan studi dokumen. Analisis bahan hukum merupakan kegiatan dalam penelitian yang berupaya melakukan kajian telaah terhadap hasil pengolahannya data yang dibantu dengan teori-teori yang telah didapat sebelumnya Tanggung jawab pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anak adalah tindak pidana terorisme, dan pidana minimum khusus yang dijelaskan dalam UU No. 6 tidak berlaku. Terkait pemberantasan tindak pidana terorisme, pada tanggal 15 tanggal 15 tahun 2003, anak yang menjadi korban tindak pidana terorisme berhak atas santunan atau santunan berdasarkan Pasal 36 UU No.3. 15th, 2003. Undang-Undang Peradilan Anak, jika seorang anak usia 12-18 tahun terlibat kejahatan yang diancam pidana mati atau seumur hidup, maksimal hukuman yang dapat dijatuhkan adalah 10 tahun. Beberapa anak yang terlibat dalam kasus terorisme ditempatkan di Lapas / Rutan (LP). Walaupun pengelolaannya berbeda dengan Lapas dewasa, secara struktural bangunan fisik mereka tinggal dalam satu bangunan fisik serupa berada dalam satu bangunan fisik yang sama, Kompleks Lapas dewasa. Masih terkait proses penahanan, anak-anak yang terlibat kasus terorisme biasanya dijauhkan dari orang tua atau anggota keluarganya yang biasanya bukan berasal dari Jabodetabek. Hal ini tentu menyulitkan orang tua untuk menjenguk anaknya. Kata kunci: Terorisme, Perilaku kriminal, Anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a double blind peer reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Malikussaleh. JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student ...